AGAR PERBEDAAN MENJADI RAHMAT

 Tuntunan Islam Dalam Menyikapi Perbedaan

                Pada dasarnya, Islam telah menggariskan sejumlah ketentuan mengenai perbedaan pendapat. Ketentuan itu adalah sebagai berikut;

Pertama, tidak ada ijtihad dan perbedaan pendapat dalam perkara-perkara yang ditetapkan berdasarkan.   Untuk itu, Islam tidak pernah mentolerir siapa saja yang menyelisihi perkara-perkara yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qath’iy, semacam perkara-perkara yang termasuk rukun iman dan rukun Islam, kewajiban menegakkan syariat Islam secara menyeluruh, dan lain sebagainya. Adapun  dalam perkara-perkara yang ditetapkan berdasarkan dalil dzanniy, Islam telah memberi keluasan kepada kaum Muslim untuk berijtihad dan menggali hukum dari nash-nash dzanniy tersebut.  Perbedaan  pendapat dalam perkara-perkara semacam ini adalah perbedaan yang terlarang.  sejumlah perkara yang kaum Muslim tidak boleh berbeda pendapat dan dalam hal apa mereka boleh berbeda dan dalam hal apa mereka tidak boleh berbeda (ikhtilaf). Perbedaan pendapat bisa ditolerir selama perbedaan tersebut menyangkut masalah-masalah dzanniyyah.   Sedangkan perbedaan pendapat dalam perkara-perkara ushul dan qath'iy adalah perbedaan pendapat yang dilarang. Kata quru’ misalnya, merupakan lafadz musytarak yang bisa diartikan suci (thaharah) atau haidl (haid). Kata ”lamasa”, bisa diartikan menyentuh (hakiki) atau bersetubuh. Perbedaan pendapat pada nash-nash yang dalalahnya tidak qath’i merupakan perkara yang masih bisa ditolerir.  Adapun berkaitan dengan ayat-ayat yang muhkam, kaum Muslim tidak dibenarkan berbeda pendapat. Misalnya, nash-nash yang menyangkut masalah aqidah, hukum-hukum hudud, atau mu’amalat yang qath’i, semisal rajam, potong tangan, larangan riba, dan lain sebagainya. Dalam kasus-kasus semacam ini kaum Muslim tidak dibenarkan berbeda pendapat (ikhtilaf).

          Kedua, setiap pendapat harus dibangun di atas dalil-dalil yang mu'tabar, yakni al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas; atau syubhat dalil.  Pendapat yang tidak disangga oleh dalil-dalil syariat atau syubhat dalil, maka pendapat semacam itu tidak dianggap sebagai pendapat Islamiy (ra'yu al-islaamiy). Al-Qur’an telah menyatakan hal ini dengan tegas. Allah SWT berfirman:

          “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan), dari urusan agama itu, maka ikutilah syari’at itu, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari (siksa) Allah, dan sesungguhnya orang-orang yang dzalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung orang-orang yang bertaqwa.” (Qs. al-Jâtsiyah [45]: 18-19).

          “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu (Tuhanmu), dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kami mengambil pelajaran (daripadanya).” (Qs. al-A’râf [7]: 3).

          Ketiga,  jika terjadi perbedaan pendapat, harus dikembalikan kepada al-Qur’an, Sunnah, dan apa yang ditunjuk oleh keduanya; bukan dikembalikan kepada keinginan dan hawa nafsu, gengsi, status quo, atau tendensi-tendensi politis.  Al-Qur’an menyatakan hal ini dengan sangat jelas pula,

 

 

          “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan rasul-Nya (sunnah).” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 59).

          “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu (Tuhanmu), dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya.” (Qs. al-A’râf [7]: 3).

          Keempat, jika ada dua pendapat yang sama-sama syar'iy, seorang Muslim wajib melakukan tarjih untuk menentukan mana pendapat yang terkuat.  Sebab, seorang Muslim tidak mungkin mengerjakan satu perbuatan dengan dua hukum yang berlawanan.  Ia harus memilih salah satu pendapat yang dianggapnya rajih berdasarkan kaidah-kaidah tarjih.

Dari sini dapat disimpulkan; kebenaran dan kekuatan suatu pendapat tergantung pada kekuatan dalil dan metodologi istinbathnya. Jika suatu pendapat dibangun berdasarkan dalil yang kuat dan metodologi istinbath yang tangguh, maka pendapat itu layak diikuti. Sedangkan pendapat yang dibangun di atas dalil-dalil yang lemah harus ditinggalkan.

Komentar