AGAR PERBEDAAN MENJADI RAHMAT
Pada
dasarnya, Islam telah menggariskan sejumlah ketentuan mengenai perbedaan
pendapat. Ketentuan itu adalah sebagai berikut;
Pertama, tidak
ada ijtihad dan perbedaan pendapat dalam perkara-perkara yang ditetapkan
berdasarkan. Untuk itu, Islam tidak
pernah mentolerir siapa saja yang menyelisihi perkara-perkara yang ditetapkan
berdasarkan dalil-dalil qath’iy, semacam perkara-perkara yang termasuk rukun iman
dan rukun Islam, kewajiban menegakkan syariat Islam secara menyeluruh, dan lain
sebagainya. Adapun dalam perkara-perkara
yang ditetapkan berdasarkan dalil dzanniy, Islam telah memberi keluasan kepada
kaum Muslim untuk berijtihad dan menggali hukum dari nash-nash dzanniy
tersebut. Perbedaan pendapat dalam perkara-perkara semacam ini
adalah perbedaan yang terlarang. sejumlah
perkara yang kaum Muslim tidak boleh berbeda pendapat dan dalam hal apa mereka
boleh berbeda dan dalam hal apa mereka tidak boleh berbeda (ikhtilaf).
Perbedaan pendapat bisa ditolerir selama perbedaan tersebut menyangkut
masalah-masalah dzanniyyah. Sedangkan
perbedaan pendapat dalam perkara-perkara ushul dan qath'iy adalah
perbedaan pendapat yang dilarang. Kata quru’ misalnya, merupakan lafadz
musytarak yang bisa diartikan suci (thaharah) atau haidl (haid). Kata ”lamasa”,
bisa diartikan menyentuh (hakiki) atau bersetubuh. Perbedaan pendapat pada
nash-nash yang dalalahnya tidak qath’i merupakan perkara yang masih bisa
ditolerir. Adapun berkaitan dengan
ayat-ayat yang muhkam, kaum Muslim tidak dibenarkan berbeda pendapat. Misalnya,
nash-nash yang menyangkut masalah aqidah, hukum-hukum hudud, atau mu’amalat
yang qath’i, semisal rajam, potong tangan, larangan riba, dan lain sebagainya. Dalam
kasus-kasus semacam ini kaum Muslim tidak dibenarkan berbeda pendapat
(ikhtilaf).
Kedua, setiap pendapat harus dibangun di atas dalil-dalil
yang mu'tabar, yakni al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas; atau
syubhat dalil. Pendapat yang tidak disangga
oleh dalil-dalil syariat atau syubhat dalil, maka pendapat semacam itu tidak
dianggap sebagai pendapat Islamiy (ra'yu al-islaamiy). Al-Qur’an telah
menyatakan hal ini dengan tegas. Allah SWT berfirman:
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu
syari’at (peraturan), dari urusan agama itu, maka ikutilah syari’at itu, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun
dari (siksa) Allah, dan sesungguhnya orang-orang yang dzalim itu sebagian
mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung
orang-orang yang bertaqwa.” (Qs. al-Jâtsiyah [45]: 18-19).
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu (Tuhanmu),
dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kami
mengambil pelajaran (daripadanya).” (Qs. al-A’râf [7]: 3).
Ketiga, jika
terjadi perbedaan pendapat, harus dikembalikan kepada al-Qur’an, Sunnah, dan
apa yang ditunjuk oleh keduanya; bukan dikembalikan kepada keinginan dan hawa
nafsu, gengsi, status quo, atau tendensi-tendensi politis. Al-Qur’an menyatakan hal ini dengan sangat
jelas pula,
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu
maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan rasul-Nya (sunnah).” (Qs.
an-Nisâ’ [4]: 59).
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu
(Tuhanmu), dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya.” (Qs.
al-A’râf [7]: 3).
Keempat, jika ada dua pendapat yang sama-sama
syar'iy, seorang Muslim wajib melakukan tarjih untuk menentukan mana pendapat
yang terkuat. Sebab, seorang Muslim
tidak mungkin mengerjakan satu perbuatan dengan dua hukum yang berlawanan. Ia harus memilih salah satu pendapat yang
dianggapnya rajih berdasarkan kaidah-kaidah tarjih.
Dari sini
dapat disimpulkan; kebenaran dan kekuatan suatu pendapat tergantung pada
kekuatan dalil dan metodologi istinbathnya. Jika suatu pendapat dibangun
berdasarkan dalil yang kuat dan metodologi istinbath yang tangguh, maka
pendapat itu layak diikuti. Sedangkan pendapat yang dibangun di atas dalil-dalil
yang lemah harus ditinggalkan.
Komentar
Posting Komentar